Bea Cukai Pulang Pisau Berubah Menjadi Bea Cukai Palangkaraya
jpnn.com, PALANGKARAYA - Bea Cukai Palangkaraya meresmikan perubahan nomenklatur nama kantor.
Awalnya bernama Bea Cukai Pulang Pisau, diubah menjadi Bea Cukai Palangkaraya.
Perubahan itu didasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 183 Tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan nama kantor Bea Cukai Pulang Pisau sudah berganti menjadi Bea Cukai Palangkaraya sejak Desember 2020.
Namun demikian, peresmian baru diselenggarakan pada 11 Februari 2021 karena masih adanya pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Indra Sucahyo menyampaikan rasa syukur dengan pindahnya kantor dan pergantian nama dari Pulang Pisau menjadi Palangkaraya.
“Perubahan ini membawa dampak positif, dibuktikan dengan bertambah banyaknya kegiatan kantor dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Indra juga mengatakan bahwa Bea Cukai tidak boleh berhenti untuk berusaha yang lebih baik dan harus bergerak maju.