Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Tuh Lihat Barbuknya!

Rabu, 02 Agustus 2023 – 22:05 WIB
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Tuh Lihat Barbuknya! - JPNN.COM
Bea Cukai Purwokerto memperlihatkan barang bukti hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar yang akan dimusnahkan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menggelar pemusnahan dua juta batang rokok ilegal, pada Jumat (28/7).

Barang bukti (barbuk) berupa okok ilegal senilai Rp 2,5 miliar tersebut merupakan hasil penindakan periode Agustus 2022-Mei 2023 yang dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto, meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia Sofyar menyampaikan pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di halaman Pendopo Si Panji.

“Pemusnahan dilanjutkan dengan pembakaran di tempat pemrosesan akhir (TPA) berbasis lingkungan dan edukasi (BLE) di Kelurahan Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas,” kata Tommy melalui keterangan, Rabu (2/8).

Tommy mengtakan pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sejumlah kepala daerah turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas,.

Hadir juga Kepala KPPN Purwokerto, Satpol PP, kepolisian, TNI, Forkompimda, dan unsur pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto.

“Barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 2.034.334 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek," beber Tommy.

Bea Cukai Purwokerto memusnahkan dua juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar hasil penindakan periode Agustus 2022-Mei 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News