Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Rencanakan Pembangunan KIHT dengan Pemerintah Kota Singkawang

Senin, 31 Agustus 2020 – 17:27 WIB
Bea Cukai Rencanakan Pembangunan KIHT dengan Pemerintah Kota Singkawang - JPNN.COM
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Pasetyanto, dan Pemerintah Kota Singkawang pada Senin (31/8) bersepakat menjalin kerja sama dalam usaha mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Singkawang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Singkawang dan Pemerintah Kota Singkawang bersepakat menjalin kerja sama dalam usaha mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Singkawang. Salah satunya dalam rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di wilayah Singkawang.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Pasetyanto, pada Senin (31/8).

Dia mengatakan bahwa pada bulan Juli 2020 pihaknya telah melakukan kunjungan ke kantor Wali Kota Singkawang dalam rangka membicarakan rencana pembangunan KIHT tersebut.

Menurut Denny, KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

“Kementerian Keuangan sudah menerbitkan payung hukum dalam pelaksanaan KIHT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Di dalamnya dijelaskan, KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau,” kata Denny.

Ia menambahkan, salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

“KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal. Dengan KIHT juga, keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha di antaranya seperti kemudahan kegiatan berusaha, perizinan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai,” ujarnya.(jpnn)

Bea Cukai Singkawang dan Pemerintah Kota Singkawang bersepakat menjalin kerja sama dalam usaha mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Singkawang.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News