Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Resmikan TPS E-Commerce Pertama di Indonesia

Kamis, 16 Januari 2020 – 18:46 WIB
Bea Cukai Resmikan TPS E-Commerce Pertama di Indonesia - JPNN.COM
Bea Cukai meresmikan tempat penimbunan sementara (TPS) e-commerse pertama di Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas meresmikan tempat penimbunan sementara (TPS) e-commerce pertama di Indonesia, pada Rabu (15/1) di area Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Pelayanan dan pengawasan impor dan ekspor melalui TPS milik PT JKS Logistik Indonesia (JKSL) ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dalam sambutannya memberikan pemahaman tentang TPS, Khususnya peran TPS dalam sistem arus barang ekspor-impor, dan tuntutan masyarakat terhadap Bea Cukai untuk terus melakukan inovasi, pelayanan yang fast response, dan fasilitasi pelayanan ekspor dan impor dalam menghadapi era Industri 4.0.

“Industri 4.0 mengakibatkan terjadinya disrupsi di sektor retail dan berpindah ke e-commerce. Pertumbuhan e-commerce, baik ekpor dan impor saat ini, khususnya di kota Semarang sangat tinggi. Mengantisipasi meningkatnya e-commerce, seiring dengan perkembangan insfrastrukur dan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang di atas rata-rata pertumbunah ekonomi nasional, Bea cukai Tanjung Emas berinisiatif memfasilitasi arus logistik ekpor impor dengan pemberian izin TPS e-commerce pertama di Indonesia,” ungkapnya.

Diharapkan, lanjut Anton, dengan adanya TPS ini pemilik barang yang melakukan kegiatan ekpor impor melalui e-commerce akan semakin dimudahkan. Bagi pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan kemudahan pengiriman barang ekpor mereka ke luar negeri, sehingga TPS e-commerce ini adalah inovasi Bea Cukai Tanjung Emas untuk mendorong ekspor produk Jawa Tengah.

Bagi Bea Cukai sendiri, dengan digunakannya platform aplikasi marketplace akan memudahkan pengawasan terhadap kepatuhan pemilik barang dalam pelaksanaan prosedur kepabeanan, baik impor maupun ekspor.

Ia menjelaskan, pada awalnya, JKSL merupakan perusahaan jasa titipan biasa, yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang-barang tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama TKI yang berada di Hongkong, Taiwan, dan Singapore, yang pengirimannya melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Karena juga berstatus perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), JKSL juga melayani jasa kepabeanan impor dan ekspor, terutama yang berjenis less than container load (LCL). Dengan melihat potensi perkembangan e-commerce yang berkembang sangat cepat, JKSL mengembangkan bisnisnya, yaitu berupa Gudang TPS Lini 2, yang pelanggannya berasal dari e-commerce yang sudah ada, seperti Lazada, Shopee, Alibaba, dll. Selain impor, PT JKS Logistik Indonesia juga dapat melayani ekspor, yang diharapkan dapat meningkatkan devisa negara melalui sektor perdagangan riil lewat e-commerce," pungkasnya.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Jateng dan DIY meresmikan tempat penimbunan sementara (TPS) e-commerce pertama di Indonesia.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News