Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pelaku menyembunyikan barang impor berupa sabu-sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari hasil penindakan ini, sekitar 700 jiwa generasi penerus bangsa telah terselamatkan," sebutnya.
Jerry menambahkan upaya penindakan narkoba ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, termasuk narkoba.
"Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya," harap Jerry. (mrk/jpnn)