Bea Cukai Sebutkan Kewajiban Pengangkut dalam NLE
![Bea Cukai Sebutkan Kewajiban Pengangkut dalam NLE Bea Cukai Sebutkan Kewajiban Pengangkut dalam NLE - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/12/01/bea-cukai-lakukan-edukasi-ke-masyatakat-mengenai-pentingnya-jkya.jpg)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-97/PMK.04/2020, pengangkut wajib terhubung dengan NLE dan menyediakan sistem DO online maksimal 90 hari sejak dimandatorikan.
Sanksi pengangkut adalah penegasan pengenaan sanksi karena terlambat atau tidak menyampaikan manifes.
Selain itu, sanksi layanan (operasional) jika tidak terhubung dengan NLE dan menyediakan DO online.
Denda dikenakan untuk menghindari multitafsir pengenaan denda.
Tidak hanya untuk penyampaian inward manifest yang terlambat, tetapi juga outward manifest dan rencana kedatangan sarana pengangkut.
Kebutuhan sistem dihubungkan dengan ekosistem logistik nasional.
Syaratnya, mampu menghubungkan sistem internal pengangkut ke sistem Bea Cukai melalui platform NLE.
Lalu, menyediakan pelayanan pengiriman pesanan elektronik secara online berbasis web kepada pengguna atau pemilik barang atau kontainer.