Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya
![Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/10/23/truk-bermuatan-rokok-ilegal-yang-diamankan-petugas-bea-cukai-oxlo.jpg)
Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.829.174.000.
Siti menyebutkan potensi kerugian negara ditaksir dari rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan mencapai Rp 2.092.510.426.
"Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya," tegasnya.
Dia mengatakan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurut Siti, dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha.
"Sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk mewujudkan iklim berusaha yang sehat,” harap Siti. (mrk/jpnn)