Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Jumlahnya Wow!
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kantor pelayanan di berbagai daerah terus melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di jalur distribusi.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal dalam operasi gempur yang sudah berjalan sejak 2017 llau.
Menurut Firman, beberapa hari lalu Bea Cukai Kudus mencurigai sebuah mini hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Dari hasil analisis, kata Firman, intelijen Bea Cukai mendeteksi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.
"Menindaklanjuti info tersebut, petugas pun segera melakukan penyisiran di Jalan Margoyoso - Damarjati," kata Firman.
Selanjutnya, petugas menemukan titik lokasi minibus tersebut yang kedapatan sedang melaju dari Desa Pendosawalan ke arah Desa Damarjati dan langsung melaksanakan penghentian dan pemeriksaan kendaraan tersebut.
Mereka melakukan penindakan dengan barang bukti 88.000 batang rokok seberat 148 kilogram yang diduga ilegal.
Batang rokok itu diperkirakan memiliki total nilai barang sebesar Rp90.576.000.