Bea Cukai Sintete dan Pemda Bengkayang Sosialisasi di Bidang Cukai
jpnn.com, SINTETE - Bea Cukai Sintete dan Pemda Bengkayang bekerja sama melaksanakan sosialisasi di bidang cukai.
Sosialisasi tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto, sosialisasi ini dilakukan minimal dua kali dalam satu tahun di semester satu, dari bulan Januari sampai dengan Juni, dan semester kedua yang dilaksanakan bulan Juli sampai dengan Desember.
Sosialisasi terakhir yang dilaksanakan kedua pihak diselenggarakan di aula Pemda Bengkayang, pada 8 September 2020 lalu.
Denny mengatakan acara tersebut diisi dengan pemberian materi tentang penggunaan, pemanfaatan, serta evaluasi DBHCHT.
Dijelaskan Denny, penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007.
Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBHCHT minimal 50 persen untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan JKN dalam DBHCHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN.
“Kami berharap acara sosialisasi selanjutnya dapat diikuti oleh seluruh Pemda/Pemkot di Provinsi Kalimantan Barat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan DBHCHT. Agar perolehan DBHCHT di tahun-tahun berikutnya secara maksimal,” kata Denny, Jumat (9/10). (ikl/jpnn)