Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
jpnn.com, SEMARANG - Tim penindakan Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B jalan tol Semarang-Solo pada Jumat (18/10).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk colt diesel melintas di wilayah kerja instansinya.
“Atas informasi yang diterima, tim penindakan melaksanakan patroli darat di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga hingga Semarang,” ungkap Siti.
Tim segera melakukan upaya penghentian ketika melihat kendaraan yang dimaksud melintas area patroli.
Akhirnya, tim dapat menghentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut di rest area Ungaran KM 429B jalan tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa 2.046.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.829.174.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.092.510.426.
Siti menegaskan Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.