Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya

Jumat, 01 November 2024 – 17:28 WIB
Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya - JPNN.COM
Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya melakukan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa MMEA atau miras, dan pita cukai MMEA yang diduga palsu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I melakukan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.

Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Mochamad Syuhadak mengungkapkan kronologi penindakan ini berawal saat petugas menghentikan dan memeriksa truk di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

"Di dalam truk, petugas menemukan 23 karton MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan satu koli pita cukai MMEA impor yang diduga palsu," ungkap Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Jumat (1/11).

Dari penindakan awal tersebut, petugas kemudian mengembangkan informasi dan memeriksa tiga gudang atau bangunan di lokasi yang berbeda, yaitu di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya.

Di ketiga gudang itu, petugas mengamankan 2.940 karton MMEA. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut Rp 17,64 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 4,02 miliar.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang laki-laki, yaitu DD (47) yang berperan sebagai kepala gudang, dan Di (49) yang berperan sebagai sopir.

Menurut Shuhadak, penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polri, dan TNI sebagai perwujudan fungsi instansinya sebagai community protector.

Mochamad Syuhadak membeberkan kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai di Jatim yang berhasil menyita ribuan karton miras ilegal dan pita cukai palsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA