Bea Cukai Soekarno-Hatta Melepasliarkan Jutaan Benih Lobster Demi Kelestarian Alam
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang melepasliarkan 1.500.000 ekor benih lobster di Pantai Carita, Sabtu (19/9) lalu.
Upaya ini menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Finari Manan dilakukan untuk menjaga keseimbangan biota laut, melestarikan populasi lobster, serta melindungi sumber pendapatan nelayanan lokal.
"Jutaan benih lobster yang dilepasliarkan merupakan hasil tegahan atas pelanggaran ekspor benih lobster yang tidak sesuai dengan pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang didaftarkan," ucap Finari dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Finari menjelaskan bahwa ekspor benih lobster dengan PEB yang tidak sesuai melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Implementasi dari aturan terkait, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan terhadap hasil tegahan pelanggaran dilakukan pelepasliaran ke alam habitatnya.
Sebelum dilepasliarkan, benih lobster diamankan dan disimpan pada Area Pergudangan Hasil Laut di Bandara Mas, Tangerang. Proses pengangkutan menggunakan kotak gabus yang bagian dalamnya dilapisi plastik berisi air, sebagai wadah agar benih lobster tetap hidup.
Pemindahan benih lobster dari area pergudangan ke lokasi pelepasliaran memakan waktu yang tidak sedikit, mengingat jumlah yang ditegah oleh Bea Cukai terbilang cukup signifikan.
“Sesampainya di tempat tujuan, kami menemui perwakilan LPSPL Serang untuk persiapan pelepasliaran benih lobster. Dengan menggunakan perahu, benih lobster dibawa ke lokasi yang sesuai kriteria daerah yang layak memiliki tutupan terumbu karang yang baik,” jelas Finari.