Bea Cukai Sosialisasikan Cukai Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, Masyarakat Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi cukai, baik kepada para pengguna jasa maupun pemerintah daerah.
Di Semarang, Bea Cukai bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Semarang menggelar sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau kepada Para Perempuan Pelaku Usaha Berskala Retail (PPUBR) dan aparatur sipil negara kecamatan di Kecamatan Banyumanik.
Pada sosialisasi yang digelar pada 31 Mei lalu itu petugas Bea Cukai Semarang mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta ketentuan cukai hasil tembakau.
“Kami berharap dengan dilakukannya sosialisasi tersebut masyarakat semakin sadar dan ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran hasil tembakau ilegal, serta turut serta mendukung upaya pemerintah dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Kamis (3/6).
Sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau juga digelar Bea Cukai Sidoarjo dengan mengangkat rencana pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dan membahasnya dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng menyampaikan pembentukan, pengelolaan dan pengembangan KIHT harus disiapkan secara cermat, sehingga benar-benar dapat terealisasi secara efektif, bermanfaat, dan tepat guna.
Hal ini Mengingat dasar pertimbangan pemikiran pembentuan KIHT sebagai manifestasi program/kegiatan pembinaan industri dalam konteks pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) adalah untuk mengatasi peredaran hasil tembakau ilegal, pembinaan industri kecil dan menengah (IKM), mengoptimalkan penggunaan DBHCHT.
"Juga menumbuhkan industri pendukung, dan memudahkan pengawasan,” jelas Pantjoro.