Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
![Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/09/08/bea-cukai-terus-menyosialisasikan-ketentuan-cukai-dan-gempur-y6a1.jpg)
Hal tersebut dimungkinkan agar lebih mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat Madura hingga ke pelosok.
Lebih lanjut, Bea Cukai Madura juga memberikan edukasi kepada pengguna jasa pengusaha pabrik rokok melalui sosialisasi bertajuk “Pelaporan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Rokok” di Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/8) dan Kabupaten Sumenep, Selasa (30/8).
Kegiatan ini diberikan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa akan pentingnya pencatatan atas kegiatan produksi yang dilakukan.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu menyegarkan kembali peraturan dan tata cara pelaporan serta memberikan bimbingan kepada pengguna jasa baru sehingga semua pabrik rokok di Madura mematuhi aturan terkait pencatatan,” kata Yanuar Calliandra, kepala Bea Cukai Madura. (mrk/jpnn)