Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT ke Pemerintah Daerah
Menurut Tohjaya, dalam sosialisasi tersebut, sesi pemaparan dan diskusi dari masing-masing perwakilan Pemprov yang secara langsung menangani DBHCHT dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komperhensif mengenai kendala yang dialami.
"Sehingga ke depan realisasi pemanfaatan DBHCHT yang kurang optimal khususnya terkait sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dapat lebih meningkat,” ucap Tohjaya.
Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Bali Nusra Sulaiman menyebutkan sosialisasi ini bertujuan untuk mendiskusikan implementasi dari PMK No. 139/PMK/07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil.
Kemudian, PMK 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. "Kami juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menciptakan sinergi antar instansi yang saling berkaitan demi optimalisasi pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang Cukai," ujar Sulaiman.(*/jpnn)