Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sumatera Utara Terbitkan Izin Kawasan Berikat Lewat Konferensi Video

Rabu, 01 April 2020 – 17:44 WIB
Bea Cukai Sumatera Utara Terbitkan Izin Kawasan Berikat Lewat Konferensi Video - JPNN.COM
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Wabah virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 membuat banyak instansi pemerintahan dan swasta menerapkan physical distancing dalam aktivitas pekerjaan.

Itu termasuk kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara yang menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat dengan menggunakan konferensi video.

“Awalnya, saya menawarkan pada pengguna jasa untuk melakukan pemaparan melalui video conference mengingat situasi saat ini yang sedang tidak kondusif akibat wabah COVID-19 dan mereka menyambut baik hal tersebut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut, Oza Olavia, yang memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Industri Karet Nusantara (IKN), Selasa (24/3) lalu.

"Kemudian saya perintahkan jajaran saya untuk mempersiapkan alat-alatnya dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Menurut Oza, penerbitan izin fasilitas kawasan berikat idealnya diberikan setelah pengguna jasa melakukan pemaparan proses bisnis di depan para pejabat Bea Cukai secara langsung.

Namun, melihat situasi Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara saat ini, pemaparan tersebut urung dilaksanakan.

Melalui video conference Direktur Utama PT IKN, J. Swondo menjelaskan gambaran umum perusahaan. Ia juga menjelaskan alasan mereka mengajukan izin fasilitas kawasan berikat.

"Kami ingin memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat ini untuk efisiensi produksi sehingga harga jual barang menjadi lebih kompetitif di luar negeri. Kami juga ingin membantu pemerintah dalam mengembangkan industri sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.” ujarnya.

Wabah virus corona tak membuat Bea Cukai Sumatera Utara menghentikan pelayanan dan pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News