Bea Cukai Sumatera Utara Terbitkan Izin Penambahan Fasilitas Kawasan Berikat
jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB). Izin kali ini diberikan kepada PT Mutiara Laut Abadi (PT MLA) pada Selasa (5/3).
PT MLA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri pengolahan rajungan dan frozen product, yang berlokasi di jalan Pulau Buton, Kawasan Industri Modern (KIM) II Medan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas ini guna mendukung kegiatan ekspor di provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Bea Cukai Bentuk Mal Pelayanan Publik di Pekanbaru dan Bogor
“Pemberian fasilitas ini sejalan dengan program pemerintah, di mana pemerintah tengah mendorong ekspor dan memangkas berbagai regulasi serta menawarkan berbagai kemudahan kepada para stakeholders untuk mendorong ekspor,” ungkap Oza.
Dalam presentasinya, jajaran direksi PT MLA menyampaikan maksud dan tujuan permohonan fasilitas KB, Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan proses bisnis yang akan dijalankan. Setelah menyimak presentasi proses bisnis dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, para Pejabat Bea dan Cukai melakukan diskusi internal untuk memutuskan bahwa pengajuan izin KB tersebut diterima atau ditolak.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 jam, Pejabat Bea dan Cukai sudah bisa memutuskan bahwa izin fasilitas kawasan berikat yang diajukan oleh PT MLA dinyatakan diterima.
Menurut Wakil Direktur PT MLA, Eddy Yulianto, fasilitas KB dapat memberikan dampak yang positif bagi PT MLA dan masyarakat.