Bea Cukai Sumbagbar Sita 800 Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, LAMPUNG - Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan, Lampung Selatan, Senin (12/11) pukul 12.00 WIB.
Rencananya rokok tersebut akan dibawa ke Lubuk Lingau, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Sumbagbar Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim intelijen pihaknya.
“Menurut informasi masyarakat sekitar terdapat mobil truk yang akan membawa rokok polos di daerah Tarahan. Didapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan tujuan Lubuk Linggau,” kata Zaky.
Dia menambahkan, petugas langsung turun ke lapangan setelah menerima informasi tersebut.
“Setelah beberapa saat truk colt diesel yang ditargetkan muncul dan diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Terbukti truk tersebut mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujar Zaky.
Petugas langsung melakukan penindakan dan membawa truk tersebut ke Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
Dari hasil pemeriksaan ada 4.000 slop atau sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal dengan merek Bara yang tidak dilekati pita cukai (polos).