Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sumut Amankan Jutaan Batang Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal

Selasa, 23 Juli 2019 – 10:18 WIB
Bea Cukai Sumut Amankan Jutaan Batang Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai Sumut merilis penindakan jutaan batang rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang bulan Juni dan Juli 2019. Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung, satuan kerja di wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, juga telah menggagalkan penyelundupan 683 pakaian bekas senilai Rp1,36 miliar.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (16/7), Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan kronologi kedua penindakan tersebut. “Penindakan terhadap rokok ilegal kami lakukan pada Kamis (4/7) bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan di Padang Sidempuan. Dari operasi kali ini kami berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal,” ungkapnya.

Modus rokok ilegal pada tangkapan ini berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya. Dari kasus rokok illegal ini, total kerugian negara berjumlah Rp624.620.200 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran undang-undang Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Produk Hasil Perikanan

Selain itu, Bea Cukai juga berhasil gagalkan penyelundupan pakaian bekas. Aksi tersebut dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Teluk Nibung. “Penindakan dilakukan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Tunas Flora oleh tim didapati 683 pakaian bekas (ballpress) dengan total nilai barang Rp1.366.000.000,” jelas Oza.

Diungkapkan oleh Oza bahwa Impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar domestik produk tekstil dalam negeri. “Hal ini akan merugikan IKM tekstil dan konveksi lokal industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas juga akan berpotensi menularkan penyakit,” ungkap Oza.

BACA JUGA: PLB Masih Jadi Andalan Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Oza mengakatan bahwa bahwa saat ini Bea Cukai sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara. “Kami harap sinergi yang telah dibangun bersama seluruh aparat penegak hukum dengan Bea Cukai ini dapat berlanjut, tidak hanya dalam pemberantasan rokok ilegal dan ballpress, tapi lebih lanjut untuk menjaga masyarakat dari berbagai macam barang-barang yang berpotensi membahayakan,” ujar Oza.(jpnn)

Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang bulan Juni dan Juli 2019.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA