Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), pada Kamis (12/12).
Barang-barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin sepanjang triwulan IV 2023 hingga triwulan III 2024 yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
"Kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Teddy Laksmana.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.569.059 batang rokok; 717.70 kilogram tembakau iris; dan 1.450,90 liter MMEA, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.448.163.755 dan kerugian negara senilai Rp 1.638.762.829.
Pemusnahan atas barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan saluran air, dan dilindas dengan mesin.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banjarmasin berharap dapat memberikan dampak positif, baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan masyarakat dan negara. (jpnn)