Bea Cukai Tahan 32 Kontainer Beras
Yudi mengatakan, dampak dari dugaan pelanggaran impor tersebut adalah masuknya beras jenis Fragrance Rice Vietnam (beras premium) ke pasar lokal dengan menggunakan izin beras Thai Hom Mali dengan harga yang lebih murah dari Beras Medium Lokal (BULOG). "Ini mengakibatkan gangguan pasar beras produksi lokal," ujarnya.
Lalu, apakah ada potensi kerugian negara akibat pelanggaran impor tersebut? Menurut Yudi, semua importasi beras dikenai bea masuk spesifik Rp 450 per kilogram (kg) untuk semua jenis beras. Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. "Karena itu, dari sisi fiskal tidak ada potensi kerugian negara," katanya.
Meski demikian, Kementerian Keuangan akan melaporkan dugaan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan selaku otoritas yang mengeluarkan izin impor, serta Kementerian Pertanian selaku otoritas yang mengeluarkan rekomendasi impor. Sanksi kepada importer pun akan ditentukan oleh kementerian terkait. (owi)