Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Reptil ke Malaysia
Senin, 24 Juni 2024 – 09:54 WIB
Dalam proses eksportasi hewan juga diperlukan izin dari Badan Karantina Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu dampak positif dari program aksi perubahan yang sedang dilaksanakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dalam upaya penataan dan penertiban pelabuhan," tegas Nurhasan. (jpnn)