Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Temukan Perubahan Tren Penyelundupan Narkoba di Tengah Pandemi

Senin, 22 Juni 2020 – 18:59 WIB
Bea Cukai Temukan Perubahan Tren Penyelundupan Narkoba di Tengah Pandemi - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai saat mengintai pelaku. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mencatat adanya perubahan tren modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkoba untuk memasukkan barang ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, penyembunyian narkotika di badan dan penyembunyian di barang bawaan penumpang masih menjadi modus operandi yang paling sering dilakukan oleh para pelaku penyelundupan.

Namun belakangan, modus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) beralih ke barang kiriman pos/jasa ekspedisi.

“Serangan pandemi COVID-19 ternyata tidak menurunkan niatan oknum untuk menyelundupkan narkoba. Setelah jalur udara melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara ditutup pada akhir bulan Maret lalu, penyelundupan narkoba beralih ke pengiriman barang melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo, Jumat (19/6) lalu.

Dijelaskan Dwiyono, selama periode 1 Januari s.d. 18 Juni 2020, Tim Interdiksi yang terdiri dari Bea Cukai Bandung, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polres Karawang, dan PT Pos Indonesia telah menggagalkan upaya penyelundupan NPP melalui barang kiriman Kantor Pos Lalu Bea Bandung sebanyak enam kali penindakan.

Secara keseluruhan sejumlah total 1.962 gram Methamphetamine, 514 gram EMB-FUBINACA, 150 gram 5F-EMB-PINACA, dan 22 gram 5F-MDMB-PICA telah ditegah.

Seluruh narkotika tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berdasarkan Permenkes nomor 5 tahun 2020 dimana EMB-FUBINACA, 5F-EMB-PINACA, dan 5F-MDMB-PICA digunakan sebagai bahan pembuat tembakau gorila.

“Upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang impor secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket barang kiriman. Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan pengembangan lebih mendalam,” lanjut Dwiyono.

Bea Cukai mencatat adanya perubahan tren penyelundupan narkoba ke Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News