Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Terus Berikan Pelayanan Prima terhadap Importasi Vaksin Covid-19

Senin, 14 Juni 2021 – 15:42 WIB
Bea Cukai Terus Berikan Pelayanan Prima terhadap Importasi Vaksin Covid-19 - JPNN.COM
Bea Cukai berikan fasilitas fiskal terhadap impor 1,5 juta dosis vaksin AstraZeneca sesuai PMK Nomor PMK-188/PMK.04/2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta terus memberikan pelayanan prima untuk mempercepat proses distribusi vaksin Covid-19. Pasalnya, komitmen antarnegara dan lembaga internasional lainnya dalam menanggulangi pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.

Terbaru, Indonesia kembali kedatangan 1,5 juta dosis vaksin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (10/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan didampingi perwakilan Kemenkes RI selaku importir serta BioFarma dan jajaran instansi terkait meninjau proses pembongkaran vaksin dari sarana pengangkut hingga barang ditimbun di Gudang Jasa Angkasa Semesta (JAS).

Finari menjelaskan 1.504.800 dosis vaksin AstraZeneca itu diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan Emirate Airlines EK-0358 dan tiba di Indonesia pukul 22:10 WIB.

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta selanjutnya memberikan layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan kemasan vaksin secara cepat.

Layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007 adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, seperti halnya vaksin yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi ini.

Menurut Finari, terhadap impor vaksin AstraZeneca tahap keenam ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai Fasilitas Fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22 Impor

"Fasilitas fiskal yang diberikan tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2020,” ucapnya.

Sama seperti impor sebelumnya, vaksin ini diperoleh melalui jalur kerja sama multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional di antaranya Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), dan berbagai pihak internasional lainnya. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Fasilitas fiskal kembali diberikan Bea Cukai terhadap impor 1,5 juta dosis vaksin AstraZeneca sesuai PMK Nomor PMK-188/PMK.04/2020.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close