Bea Cukai Terus Mengandalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggalakkan operasi gempur untuk periode 2021.
Operasi itu dilaksanakan seluruh satuan kerja vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu yang telah dilaksanakan sejak 2017 silam.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pada 2020 lalu, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia berdasarkan survei rokok ilegal yang dilakukan P2EB UGM sebesar 4,86 persen.
Upaya menurunkan rokok ilegal merupakan arahan Menteri Keuangan.
Supaya tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka tiga persen.
Dengan adanya operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, akan menghilangkan adanya kemungkinan balloon effect yang terjadi, sehingga BKC ilegal tidak lagi beredar di tanah air.
Extra effort pengawasan telah terbukti dapat menekan peredaran rokok ilegal.