Bea Cukai Tingkatkan Sinergi dengan BPOM & Instansi Pemerintah Lainnya, Ini Tujuannya
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah lainnya.
Upaya tersebut bertujuan membentuk kesepahaman dalam meningkatkan pengawasan dan pelayanan untuk masyarakat Indonesia.
Bea Cukai Juanda bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan mengadakan acara implementasi peraturan BPOM No 26 dan 27 tahun 2022 yang berkaitan dengan aktivitas SKI Post Border.
“Tujuan dari acara ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha terkait regulasi pengawasan keamanan, mutu, dan ekspor impor obat tradisional dan suplemen kesehatan,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar, Selasa (18/7).
Bea Cukai Juanda menyampaikan penggolongan perizinan instansi terkait, larangan/pembatasan, serta dasar hukum yang mengatur ketentuan lartas, yaitu Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Selain itu, juga dijelaskan mekanisme pengawasan barang lartas hingga penerapan pada ketentuan BPOM dalam skema ekspor dan impor.
Koordinasi dan sinergi juga dijalankan oleh Bea Cukai Pasuruan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Bea Cukai dengan PJU Polda, Kapolres Pasuruan, PJU Polres, Forkopimda Kabupaten Pasuruan, menghadiri kunjungan kerja Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto, M.H.