Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Balikpapan Gelar Pertemuan dengan Wali Kota dan Pimpinan Perusahaan, Nih Agendanya

Rabu, 22 April 2020 – 19:50 WIB
Bea Cukai Balikpapan Gelar Pertemuan dengan Wali Kota dan Pimpinan Perusahaan, Nih Agendanya - JPNN.COM
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Firman Sane Hanafiah mengadakan sosialisasi kepada pimpinan instansi tentang kebijakan menghadapi pandemi covid-19. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com,  BALIKPAPAN - Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap risiko COVID-19, Bea Cukai Balikpapan mengadakan sosialisasi dalam jaringan (daring) kepada instansi dan pimpinan perusahaan pada Rabu (15/4) lalu menggunakan aplikasi zoom.

Menariknya, sosialisasi ini juga diikuti oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Selain Rizal, tercatat peserta sosialisasi ini yaitu perwakilan Polresta Balikpapan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Kesehatan Pelabuhan, BPBD Kota Balikpapan, serta kurang lebih 20 pimpinan perusahaan terkait di Kota Balikpapan. Apa saja yang dibahas?

Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Firman Sane Hanafiah mengatakan inti bahasan dari sosialisasi tersebut adalah kebijakan pemerintah dalam menghadapi COVID-19.

“Kami menjelaskan beberapa kebijakan pemerintah yang sudah dijalankan Bea Cukai, antara lain sinergi Bea Cukai dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), percepatan rekomendasi BNPB secara otomasi penuh melalui aplikasi Indonesian National Single Window (INSW), serta pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penanggulangan COVID-19 untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Firman.

Sosialisasi terbagi dua materi, yaitu percepatan impor barang penanggulangan COVID-19 disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Aries Permana.

Aries menjelaskan secara rinci prosedur untuk kementerian/lembaga, yayasan/lembaga non profit, perseorangan/swasta untuk kegiatan komersil untuk pengajuan rekomendasi BNPB.

Selain itu, membahas fasilitas dan kemudahan yang diberikan Bea Cukai untuk mendukung impor barang penanggulangan COVID-19. Terkait surat keterangan asal (SKA), seperti yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Puryanto dalam sosialisasi ini.

Saat genting seperti ini, SKA dapat dikirim melalui scan warna melalui email paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.

Bea Cukai Balikpapan mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan pada Rabu (15/4) lalu menggunakan aplikasi zoom.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close