Bea Masuk Dicabut, Terigu Tetap Naik
Kamis, 03 Februari 2011 – 01:41 WIB
JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang mencabut bea masuk gandum dan sejumlah komoditas lain tak mampu menahan kenaikan harga terigu. Pasalnya, PMK yang berlaku mulai 24 Januari lalu itu tidak berlaku surut. Para pengusaha yang telanjur membayar bea masuk gandum sebesar 5 persen sejak 22 Desember 2010 (mulai diberlakukannya tarif bea masuk) terpaksa menaikkan harga untuk menutup biaya produksi. Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengatakan, implementasi PMK tersebut tidak berlaku surut sehingga dampaknya bakal terasa sampai konsumen. Selain kenaikan harga tepung terigu, harga produk turunan akan meningkat. ”Padahal, hampir 70 persen produk terigu diserap kelompok industri kecil dan menengah," katanya di Jakarta, Rabu (2/2).
Ketua Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, penerapan bea masuk sebagai bentuk proteksi terhadap bahan baku pangan, terutama gandum, dinilai tidak tepat. Menurut dia, langkah pengamanan tersebut tidak menguntungkan bagi pengusaha. ”Dasarnya apa sampai pemerintah mengenakan bea masuk. Sebaiknya, pengamanan tersebut dilakukan untuk bahan baku setengah jadi atau bahan baku secara berjenjang," ujarnya.
Dia juga mengkritik Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang merupakan perubahan kelima atas PMK 110/PMK.010/2006. Menurut dia, kebijakan itu tidak akan bisa maksimal karena hanya berlaku setahun. Dengan demikian, bea masuk 5 persen memungkinkan untuk kembali dikenakan. ”Sebenarnya, kita tidak meminta untuk diturunkan, tetapi dikembalikan menjadi nol persen,” katanya.
JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 yang mencabut bea masuk gandum dan sejumlah komoditas lain tak mampu menahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Bisnis
56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
Senin, 18 November 2024 – 03:05 WIB - Syariah
Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
Minggu, 17 November 2024 – 23:13 WIB - Bisnis
Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
Minggu, 17 November 2024 – 20:46 WIB - Makro
Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
Minggu, 17 November 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Heboh Pernyataan Erick Thohir & Aksi Bang Jay setelah Indonesia Kalah Tebal, Manajer Merespons
Senin, 18 November 2024 – 04:48 WIB - Moto GP
Juara MotoGP 2024, Jorge Martin Ikuti Rekor Spesial Valentino Rossi
Senin, 18 November 2024 – 05:20 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Laga Penyambung Nyawa Garuda
Senin, 18 November 2024 – 05:06 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 18 November 2024
Senin, 18 November 2024 – 05:33 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
Senin, 18 November 2024 – 06:17 WIB