Bea Masuk Ekspor Indonesia ke Australia 0 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham akan menandatangani perjanjian kemitraan komprehensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA), Senin (4/3).
IA-CEPA diharapkan dapat mendorong kinerja ekspor dan meningkatkan kualitas produksi manufaktur.
Dari hasil perundingan terakhir pada akhir 2018 lalu, sebanyak 7.000 pos tarif ekspor Indonesia rencananya mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen ke Australia.
Direktur Perdagangan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini mengatakan, seluruh ekspor Indonesia ke Australia akan mendapatkan pembebasan bea masuk impor.
Made menyebutkan, beberapa pos tarif yang dibebaskan bea masuk, antara lain, produk tekstil, herbisida, dan pestisida yang semula dikenai lima persen.
Ada pula produk lain seperti bahan kayu dan turunannya, kopi, cokelat, kertas, dan permesinan.
’’Jadi, kalau ekspor ini ekspor itu ke Australia, Indonesia tidak lagi dikenai bea masuk,’’ ujar Made, Minggu (3/3).
Made menyatakan, jumlah pos tarif itu lebih banyak ketimbang jumlah impor barang Australia yang tiba di Indonesia.