Bebas dari Eksekusi Mati di Arab, TKI Asal Donggala Dipulangkan
Selama periode Juli 2011-Januari 2014, kasus hukuman mati WNI di luar negeri yang ditangani oleh pemerintah RI berjumlah 416 kasus. Dari jumlah tersebut, 167 kasus berhasil dibebaskan dari hukuman mati.
Sedangkan 1 kasus berakhir dengan eksekusi yaitu kasus Ruyati binti Satubi. Ia dieksekusi di Arab Saudi pada tahun 2011 karena divonis hukuman mati mutlak (had gillah) tanpa peluang pemaafan karena melakukan pembunuhan terencana dan secara keji.
Sementara itu 248 kasus lainnya masih dalam penanganan intensif oleh pemerintah, baik melalui upaya-upaya hukum maupun upaya diplomatik. Khusus untuk wilayah Arab Saudi, WNI yang terancam hukuman mati pada periode yang sama berjumlah 87 kasus dan telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati sebanyak 46 kasus atau sekitar 52,87%. (dil/jpnn)