Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Harus Lakukan Ini

Kamis, 03 Maret 2022 – 12:58 WIB
Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Harus Lakukan Ini - JPNN.COM
Angelina Sondakh seusai mengunjungi orang tuanya, di kawasan Permata Hijau, Jakarta pada Kamis (3/3). Foto: Romaida/JPNN.com

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3) pukul 06:22 WIB.

Dia dipenjara atas kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Atas kasus tersebut, Angelina Sondakh dikurung 10 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari. (mcr31/jpnn)

Meski telah bebas dari tahanan, Angelina Sondakh ternyata masih harus menjalani ini.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA