Bebas Fiskal, Pajak Hilang Rp 400 M
Selasa, 24 Juni 2008 – 11:31 WIB
Anggota Pansus RUU PPh DPR Andi Rahmat mengatakan pemerintah hampir tidak memiliki potensi kerugian atas pembebasan fiskal bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). ’’Karena itu bisa menjadi pengurang pajak, sehingga tidak berdampak signifikan bagi penerimaan negara,’’ kata Andi di Jakarta.
Kebijakan itu diharapkan menjadi insentif agar makin banyak masyarakat yang memiliki NPWP. Saat ini, baru ada 6 juta NPWP yang efektif atau memiliki identitas jelas. Dari jumlah tersebut, hanya 1,3 juta wajib pajak badan dan 1,1 juta orang yang benar-benar membayar pajak.
Menurut Andi, pembebasan biaya fiskal tanpa pengecualian baru dilakukan 2011. Pada 2010, pembebasan biaya fiskal masih berlaku terbatas. Kata dia, penerimaan negara dari pembayaran fiskal tahun lalu mencapai Rp 1,3 triliun. ’’Memang akan berkurang, tapi tak banyak,’’ kata Andi.
Saat ini, penduduk yang bepergian ke luar negeri dikenai biaya fiskal Rp 1 juta. Biaya fiskal pada dasarnya merupakan PPh yang dibayar di muka. Meski bisa dikreditkan, masyarakat acap malas memperhitungkan pembayaran fiskal sebagai pengurang PPh.
Anggota Pansus lainnya, Dradjad Hari Wibowo memperkirakan potensi pajak yang hilang dari pembebasan biaya fiskal tidak lebih dari Rp 400 miliar. Ini karena bagi pemilik NPWP, struktur pembayaran pajaknya tidak akan berubah. Kecuali, bagi wajib pajak yang tidak pernah mengurangkan pembayaran fiskal ke dalam pembayaran pajak tahunannya.
Indonesia adalah dua negara di dunia yang masih menerapkan pembayaran fiskal. Saat ini, hampir semua negara tidak membebankan ongkos pajak lagi untuk warganya yang melancong ke mancanegara. Pemerintah dulu beralasan pengenaan fiskal untuk menghalangi warganya membawa devisa ke luar negeri. Namun, alasan ini sekarang dinilai sudah tidak relevan. (sof/oki)