Bebas, Tangis Augie Fantinus Pecah saat Bertemu Keluarga
Senin, 11 Maret 2019 – 22:50 WIB
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Rutan Salemba. Saya mendapat banyak pelajaran selama ditahan tiga bulan di sini dan dua bulan di Polda," papar Augie yang terlihat mengenakan kaos merah.
Diketahui, Augie Fantinus dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 (a) ayat 2 UU ITE. (jpc/jpnn)