Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi

Kamis, 02 Mei 2024 – 03:41 WIB
Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi - JPNN.COM
PT Ayo Kasbon Indonesia, startup teknologi keuangan meluncurkan inovasi aplikasi keuangan. Foto dok Ayo Kasbon

jpnn.com, JAKARTA - PT Ayo Kasbon Indonesia, startup teknologi keuangan meluncurkan inovasi aplikasi bertepatan dengan Hari Buruh pada Rabu (1/5).

Aplikasi Ayo Kasbon bertujuan untuk memfasilitasi karyawan/pegawai/buruh dapat mengambil gaji lebih awal sebelum tanggal gajian.

Ari Gunawan, Direktur PT Ayo Kasbon Indonesia, menjelaskan tak sedikit informasi masyarakat yang bermasalah dengan platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan/atau rentenir. Berangkat dari permasalahan itu, PT Ayo Kasbon Indonesia membuat inovasi Kasbon Digital khusus untuk para karyawan/pegawai/buruh.

"Proses pengajuan kasbon dapat dilakukan lebih mudah, aman, cepat dan fleksibel. Dengan aplikasi ini, para karyawan, pegawai, dan buruh dapat menarik sebagian gaji di awal sebelum tanggal gajian tanpa dibebani bunga. Selain itu, Ayo Kasbon berjalan dengan prinsip syariah," ujar Ari saat Launching Aplikasi Ayo Kasbon.

Menurutnya, dengan model bisnis Ayo Kasbon, maka pasar yang ingin disasar adalah perusahaan industri/pabrik, office (perkantoran), outsourcing, dan PNS.

Ayo Kasbon juga bisa memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang saat ini sudah menjalankan praktik kasbon secara manual untuk beralih ke digital (dalam hal ini tidak ada biaya apa pun yang dibebankan ke perusahaan).

Adapun cara pengajuan kasbon secara manual yaitu karyawan mengisi formulir, kemudian izin ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM).

Jika disetujui, bagian SDM akan meneruskan ke bagian keuangan. Kemudian, kasbon dicairkan secara tunai.

Para karyawan, pegawai, dan buruh dapat menarik sebagian gaji di awal sebelum tanggal gajian tanpa dibebani bunga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News