Bebasnya Lila Ciderai Rasa Keadilan Nasabah Century
Selasa, 24 April 2012 – 17:33 WIB
Nasabah tertarik menginvestasikan dananya pada reksadana karena diiming-iming bunga tinggi sekitar 15 persen. Lila dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya, pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 3 (1) dan 6 (5) UU nomor 15 tahun 2002 yang diubah menjadi UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Lila dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, kemudian ditingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun. Kemudian saat kasasi, selain memperkuat keputusan pengadilan, MA menambah hukuman bagi Lila menjadi 5 tahun karena wanita ini juga terbukti ikut melakukan pencucian uang bersama terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular.
Februari 2012 lalu, MA telah memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Lila. Tiga Hakim Agung yang menangani perkara ini sepakat menolak PK tesebut pada sidang 22 Februari 2012. Namun sebelum PK itu ditolak, Lila dikabarkan sudah dibebaskan dari LP Medaeng, Surabaya karena dia mendapat remisi 1 tahun 11 bulan. Sesuai dengan vonis yang dia terima selama 5 tahun, terpidana ini baru bisa bebas pada Desember 2013. (fas/jpnn)