Begal Bersenpi Takluk Setelah Beraksi di 25 TKP
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menaklukkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) dari kelompok Lampung Timur. Polda juga membekuk Safarudin, tersangka pemilik senpi tanpa izin.
Kasubdit III Krimum Polda Lampung Kompol Ruly Andi Yunianto mengatakan, Jumat (25/7) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi pencurian dua unit sepeda motor. Yakni Honda Supra X hitam BE 8905 YL milik Zulfan Zhober dan Honda BeAT merah BE 4403 milik Adrian Gusti Randa.
Kedua motor ini diparkir di depan Rumah Makan Dua Saudara, Jl. Gatot Subroto, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Pencurian menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
”Zulfan dan Adrian ketika itu sedang melakukan salat Jumat di masjid seberang rumah makan,” kata Ruly seperti dilansir Radar Lampung (JPNN Grup), Sabtu (20/9).
Kemudian, lanjut Ruly, Rabu (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB di depan minimarket Alfa, Jl. Pati Balau, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, kembali terjadi pencurian sepeda motor Honda BeAT oranye BE 4403 CF milik Agus Saputra.
Pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Jatanras Resmob Polda Lampung menangkap Suhaeili (25) di Dusun Bandarmas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lamtim. Pria yang mengaku wiraswasta ini disangkakan memiliki, menyimpan, serta menguasai senpi dan amunisinya. Juga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Selain itu, ditangkap pula Afen Kurniawan (19) di rumahnya, Desa Maringgai, RT 01/RW 03, Kecamatan Labuhanmaringgai. Ia disangka melakukan curat dan merupakan residivis dalam kasus curanmor. Pada 2012, ia pernah dihukum satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wayhuwi.
Dari Suhaeili, berhasil disita satu pucuk senpi rakitan gagang kayu berikut tiga amunisi kaliber 38. ”Saya membeli senpi dan amunisi dari Ali Bajak Rp2 juta,” kata Suhaeili yang dihadirkan dalam ekspos kemarin.