Begal di Tangerang Ditangkap, Korbannya Perempuan
Kamis, 13 Januari 2022 – 10:39 WIB
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News