Begal Modus Pura-Pura Minta Tolong untuk Diantar di Malang Ditangkap Polisi
Keduanya lalu janjian bertemu di suatu tempat, kemudian berangkat ke rumah teman pelaku. Dengan posisi korban membonceng dan tersangka mengendarai sepeda motor. Namun, pelaku tidak menuju rumah temannya, tetapi melaju ke Kecamatan Bangsri.
"Merasa curiga, korban meminta pulang karena kondisinya sudah malam. Sesampainya di hutan jati poreng Desa Bondo, korban meminta gantian yang mengendarai. Hingga posisi korban mengendarai sepeda motor dan pelaku membonceng," ujarnya.
Ketika melintasi daerah yang sepi, pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan obeng berkali-kali hingga mereka berdua dan kendaraan akhirnya berhenti karena jatuh. Pelaku juga masih melakukan pemukulan dan melukai leher korban dengan gunting.
Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(antara/jpnn)