Begal Payudara di Semarang Ditangkap, Pelaku Mengincar Siswi
Senin, 05 Februari 2024 – 17:48 WIB
"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan," kata Aris. (antara/jpnn)
"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan," kata Aris. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News