Begal Sadis Ini Akhirnya Diringkus, Siapa yang Pernah jadi Korban?
Sabtu, 21 Mei 2022 – 04:34 WIB
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian itu sendirian. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana sembilan tahun penjara," ucapnya
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.
"Hindari sekadar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tetapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal," katanya. (antara/jpnn)