Begal Taksi di Banjarnegara Disikat Polisi, Rasain!
Senin, 02 Januari 2023 – 20:46 WIB
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana pencurian itu mengaku datang dari Tangerang bersama keluarga untuk mengunjungi saudaranya di Banjarnegara.
"Jadi, setelah melakukan tindakan tersebut, TS kabur ke rumah saudaranya untuk menjemput keluarganya dan selanjutnya berangkat ke arah Brebes menuju Banten," jelasnya.
Terkait dengan aksi begal itu, Kapolres mengatakan tersangka TS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)