Begini Alasan PKS Janjikan Penghasilan Hingga Rp 8 Juta tak Kena Pajak
’’Sejatinya kelompok-kelompok ini sangat potensial dalam menentukan masa depan ekonomi Indonesia yang jika dikelola dengan baik menghasilkan bonus demografis bagi perekonomian Indonesia ke depan. Namun, jika salah kelola, yang terjadi kebalikannya, Indonesia terancam terkena bencana demografis,’’ paparnya.
BACA JUGA: Ini Surat tentang PP Pembayaran THR PNS Dipercepat, Honorer K2 Muak
Handy menuturkan, program penghapusan pajak atas penghasilan hingga Rp 8 juta sebulan ini merupakan adaptasi dari kebijakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (PPh DTP) atas penghasilan yang selama ini diterima aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.
Berdasar kalkulasi PKS, kebijakan itu tidak akan membebani APBN secara signifikan lantaran terkompensasi dari sumber penerimaan lain. ’’Penerimaan lain bakal terdongkrak oleh bergairahnya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat yang meningkat seperti sumbangan pajak pertambahan nilai (PPN),’’ ungkapnya.
Janji keempat PKS ini merupakan rangkaian komitmen politik yang disuarakan PKS. Sebelumnya, PKS menyampaikan tiga janji politik lain.
Yakni, penghapusan pajak kendaraan bermotor ber-cc kecil, pemberlakuan SIM seumur hidup, serta perumusan RUU perlindungan ulama dan simbol-simbol agama. Semua itu siap dilaksanakan jika PKS mampu memenangi Pemilu 2019. (bay/c14/agm)