Begini Awal Perkenalan Helena Lim dengan Harvey Moeis Sebelum Terlibat Korupsi Timah
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Helena Lim diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
JPU membeberkan bahwa, Helena Lim mengenal Harvey Moeis sejak 2018 dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan.
Seusai pertemuan itu, Harvey Moeis kerap berkomunikasi dan sempat menyampaikan kepada Helena Lim bahwa akan ada pengiriman uang dari empat perusahaan smelter swasta.
Suami Sandra Dewi itu kemudian meminta bantuan Helena Lim untuk menyiapkan rekening pada PT Quantum Skyline Exchange guna menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta.
Adapun Harvey Moeis merupakan inisiator program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Refined Bangka Tin, empat smelter swasta, dan PT Timah.
Peralatan tersebut dipakai untuk melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim menukarkan dari rupiah ke mata uang asing, yang seluruhnya kurang lebih 30 juta dolar AS.