Begini Cara APVA Minimalisir Kejahatan Money Changer
jpnn.com - jpnn.com -Kejahatan dalam dunia money changer cukup tinggi di tanah air. Bank Indonesia (BI) mencatat, per Oktober 2016 terdapat 612 money changer tidak berizin di seluruh Indonesia.
Banyaknya tempat penukaran valuta asing tak berizin, dikhawatirkan menjadi sasaran empuk kejahatan di money changer seperti praktik pencucian uang, penyelundupan dan dana transfer ilegal.
Sebagai langkah antisipasi, sekelompok pengusaha money changer di Indonesia mendirikan organisasi yang diberi nama Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Indonesia.
“APVA dibentuk agar bisa memilah mana money changer yang benar-benar murni melakukan perdagangan valuta asing secara jujur dan benar, serta mana yang tidak,” ujar Ketua Umum APVA, Datok Amat Tantoso saat pembukaan kantor APVA di kawasan Mangga Dua Jakarta Utara, Rabu (8/3).
Menurutnya, APVA memiliki cara untuk menghindari kejahatan di money changer, di antaranya dengan mengharuskan anggotanya mengenal setiap pelanggannya (know yours customer).
Di samping itu, APVA selalu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Tujuannya agar setiap transaksi yang mencurigakan bisa dipantau bersama,” tambahnya.
Datok Amat mengungkap, saat ini masih banyak money changer yang melakukan transaksi dengan menggunakan rekening pribadi atau karyawannya. Bukan menggunakan rekening perusahaan. “Hal itu yang harus dihindari. Nah jika menemukan hal seperti itu segera laporkan, karena cara yang demikian merupakan tindakan kriminal yang sangat fatal,” jelas pengusaha asal Batam ini.
Dia berharap, kehadiran APVA mampu meminimalisir kejahatan pada perdagangan valuta asing. “Itu sesuai dengan tujuan APVA, yaitu memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional di Indonesia. Ikuti aturan resmi BI, agar nantinya APVA menjadi organisasi yang baik dan maju di mata dunia,” pungkasnya. (adk/jpnn)