Begini Cara Bea Cukai Pantoloan Tingkatkan Ekspor Sulawesi Tengah
jpnn.com, PANTOLOAN - Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh para pelaku ekspor nantinya akan meningkatan devisa hasil ekspor (DHE) bagi Indonesia.
Kemudian oleh pemerintah pusat, DHE ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan insentif daerah (DID), dan dana bagi hasil (DBH) yang pada akhirnya juga akan diperuntukan kepada para pelaku ekspor dan pelaku usaha agar makin berkembang.
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Irwan Sakti Alamsyah saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik Industri Kecil dan Menengah (IKM) Sulteng Go Ekspor, Kamis (23/7/2020) lalu.
Menurut Irwan, ekspor memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Dengan ekspor dapat meningkatkan devisa, memperbaiki neraca perdagangan dan membuka lapangan kerja serta pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan.
Saat ini pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan ekspor, dengan memberikan fasilitas fiskal, kemudahan sistem dan prosedur serta memperlancar arus barang. Dengan jumlah penduduk yang besar dan sumber alam yang melimpah dapat dijadikan modal utama untuk menghasilkan barang ekspor. Dalam hal ini diperlukan upaya bersama mendukung ekspor.
“Diharapkan di era perekonomian global, Indonesia tidak hanya menjadi tujuan ekspor negara lain tetapi juga sebagai produsen barang ekspor,” ujar Irwan.
Dalam acara yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pengembangan dan pengamanan perdagangan luar negeri ini, Irwan juga menjelaskan tentang mekanisme konsolidasi barang ekspor dan manfaat ekspor bagi daerah serta pelaku usaha IKM.
“Konsolidasi barang ekspor adalah kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut,” katanya.