Begini Cara Gilang Bungkus Merangsang Hasrat Seksual, Ternyata
jpnn.com, SURABAYA - Pelaku fetish pocong kain jarik, Gilang Bungkus, sudah tertangkap di Kalimantan Tengah dan sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya, Jatim.
Penyidik Polrestabes Surabaya menjerat Gilang Bungkus dengan pasal berlapis, di antaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir, Sabtu, mengungkapkan, G juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujarnya Isir, saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya.
Kendati demikian, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
G ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Kasusnya pertama kali diungkap melalui "kicauan ulir" di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun @m_fikris yang mengaku sebagai korbannya.
Kicauannya itu sempat menjadi trending beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya, yang juga menempatkan diri sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.