Begini Cara Kenali Jenis-Jenis Status saat Tracking Barang Kiriman Luar Negeri
Jika status belum berubah, berarti penyelenggara pos belum menyerahkan barang ke Bea Cukai dan pemeriksaan fisik belum dimulai.
Terdapat juga status "Barang terkena aturan Larangan/Pembatasan"Barang terkena aturan Lartas".
Jika mendapatkan status ini, maka penanggung jawab barang kiriman harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.
Kemudian, akan muncul status "Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar), penerima barang silahkan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT", yang berarti pungutan negara sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang.
Ketika mendapatkan status ini, maka pemilik barang bisa segera mengonfirmasi ke penyelenggara pos untuk pembayaran.
Terakhir, ketika seluruh urusan kepabeanan atas barang sudah selesai, baik yang ditetapkan jalur merah dan jalur hijau, maka status yang muncul adalah "Barang keluar dari gudang".
Encep menyebutkan ditahap ini informasi terkait barang kiriman sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos.
"Konfirmasi terkait pengiriman ke alamat penerima dapat langsung ditanyakan ke penyelenggara pos," tambanya.