Begini Cara Krishna Murti Cs Ungkap Pembunuhan Eno
jpnn.com - JAKARTA -- Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Teluk Naga yang diback up Mabes Polri tidak butuh waktu lama mengungkap pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban, Eno Farihah (19).
Tiga pelaku yang membunuh dan memerkosa Eno di Mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri di Tangerang, Banten, Jumat (13/5), berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, begitu mendapat laporan penemuan mayat, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. "Kami lakukan olah TKP berulang kali," tegas Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Hasil olah TKP kemudian disinkronkan dengan keterangan 22 saksi yang merupakan karyawan perempuan di PT Polyta Global. Ada juga saksi dari luar yang diperiksa.
Dari olah TKP, polisi menemukan jejak kaki yang signifikan dengan para pelaku. Bahkan ada bekas deoxyribose nucleic acid (DNA). "Saat ini DNA tengah diperiksa di forensik," ujar Krishna. Polisi juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti lainnya.
Polisi pun memetakan TKP. Krishna menjelaskan, mess perempuan terdiri dari 13 kamar. Dihuni 22 perempuan. Semuanya karyawan pabrik. Mess perempuan dan laki-laki terpisah. Ada pintu gerbang uang memisahkan. "Pintu gerbang itu hanya bisa dibuka orang dari dalam," kata Krishna. "Tidak mungkin ada orang lain yang bisa masuk kalau tidak dibuka dari dalam."
Dari olah TKP itu, dirancang tiga skenario ihwal pembunuhan. Pertama, diduga dilakukan orang dalam. Kedua, orang luar yang bekerja sama dengan orang dalam. Ketiga, pelaku adalah orang luar yang dibukakan pintu gerbang dari dalam.
Dari tiga itu, kemudian skenario menjurus pada kesimpulan bahwa ada orang luar yang masuk ke dalam mess. "Pintu gerbang dibukakan oleh korban," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, akhirnya pada Sabtu (14/5), pukul 2.00 dini hari polisi menangkap Arif (RA) di kamarnya. Arif merupakan karyawan pria yang bekerja di perusahaan yang sama dengan korban. "Kamar messnya tak jauh dari kamar korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Selasa (17/5) di Mapolda Metro Jaya.
Dari pengembangan penangkapan Arif, polisi berhasil meringkus RAM di rumahnya, Sabtu (16/5) pukul 23.25. Kemudian pada Minggu (16/5) pukul 2.00, polisi berhasil meringkus Imam (IH) di rumah saudaranya.
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti lima potong kaos, dua jaket, tiga celana pendek, satu celana panjang. Kemudian, dua celana dalam, dua pasang sandal, satu garpu makan, empat telepon seluler, satu unit sepeda motor dan dua kasur.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Mereka dijerat pasal berlapis. Ancamannya penjara hidup hingga hukuman mati. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. (boy/jpnn)