Begini Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Pak Ganjar Sudah
Senin, 17 Agustus 2020 – 16:40 WIB
Dalam sambutannya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa uang khusus tersebut bukanlah uang baru.
Namun uang khusus itu dikeluarkan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini peringatan yang ke-75 tahun Kemerdekaan RI.
"Mata uang kertas pecahan Rp75.000 ini dicetak terbatas hanya 75 juta lembar, meskipun merupakan alat tukar yang sah, namun diharapkan uang ini tidak dibelanjakan," kata Menkeu
Masyarakat dapat memiliki uang khusus Kemerdekaan RI itu dengan cara mendaftar melalui aplikasi di Bank Indonesia dan harga uang khusus itu juga sama dengan nominal yang tertera yakni Rp75.000. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: