Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara Muncikari Melacurkan Vanessa Angel dan Avriellya

Senin, 07 Januari 2019 – 07:57 WIB
Begini Cara Muncikari Melacurkan Vanessa Angel dan Avriellya - JPNN.COM
Vanessa Angel meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Foto: Aryo Mahendro/JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan dua muncikari ES dan AH sebagai tersangka prostitusi atau pelacuran yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkap modus kedua tersangka melacurkan Vanessa dan Avriellya awalnya dari media sosial.

Menurut Barung, kedua muncikari itu menawarkan para artis tersebut melalui pesan WhatsApp (WA). Awalnya tersangka menawarkan jasa pelacuran Vanessa dan Avriellya kepada para lelaki hidung belang.

Muncikari ini memiliki deretan artis yang dibanderol mulai harga Rp 25 juta hingga Rp 80 juta untuk sekali kencan. Untuk Vanesa sekali kencan dihargai Rp 80 juta. Sedangkan Avriellya dipatok Rp 25 juta.

"Sebelumnya pengguna harus membayar DP (down payment/uang muka) 30 persen, sebagai tanda jadi," katanya.

Selanjutnya untuk pelunasan dilakukan di bandara tempat tujuan artis dengan cara ditransfer melalui rekening ke nomor rekening muncikari.

Kebetulan Sabtu (5/1) itu, dua artis sedang mendapatkan bookingan di Kota Surabaya. Pemesan meminta keduanya untuk hadir di hotel di kawasan Surabaya Selatan. Namun sebelum ke hotel tujuan, dua artis dan seorang manajemen terlebih dahulu mampir di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Selatan.

Sesampainya di hotel, kemudian petugas melakukan penggerebekan. Petugas menjumpai Vanessa dan lelaki pasangannya sedang berhubungan badan di dalam kamar nomor 2721. Sementara tersangka ES, dan saksi AH, ditangkap saat berada di kamar nomor 2720.

Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla yang di-order memberikan pelayanan seks telah dilepas polisi kemarin, hanya kena wajib lapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA